UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
Pasal 33A
(1) Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan
Permohonan kepada DPR dan Presiden dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
(2) Penyampaian salinan Permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.
- Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
