Pasal 32
(1) Terhadap setiap Permohonan yang diajukan,
Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan
Pasal 31.
(2) Dalam hal Permohonan belum memenuhi
kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
(3) Permohonan . . .
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada pemohon diberikan tanda terima.
(4) Dalam hal kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa Permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:
