Pasal 27A
(1) Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.
(2) Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:
1 (satu) orang hakim konstitusi;
1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;
1 (satu) orang dari unsur DPR;
1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
1 (satu) orang hakim agung.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi berpedoman pada:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;
tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; dan
norma dan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata beracara persidangan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan jenis sanksi.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
berupa:
teguran tertulis;
pemberhentian sementara; atau
pemberhentian.
(6) Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi yang berasal dari hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan,
organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
