Pasal 34
(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang
pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan/atau melalui media cetak atau media elektronik.
(4) Pemberitahuan penetapan hari sidang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh para pihak yang berperkara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari persidangan.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:
