UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 97
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dilaksanakan paling lambat 5 (lima) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
