UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 96
BAB 13 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
