UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 84
BAB 9 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Setiap Orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak
pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelindungan
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
