UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 83
BAB 9 — PELINDUNGAN BAGI PELAPOR DAN SAKSI
(1) Pejabat dan pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum,
atau hakim wajib merahasiakan Pihak Pelapor dan pelapor.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memberikan hak kepada pelapor atau ahli warisnya untuk menuntut ganti kerugian melalui pengadilan.
