UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 73
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
Alat bukti yang sah dalam pembuktian tindak pidana Pencucian Uang ialah:
- alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana; dan/atau
- alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa optik dan Dokumen.
Bagian Kedua Penyidikan
