Pasal 72
BAB 8 — PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak
pidana Pencucian Uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta Pihak Pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai Harta Kekayaan dari:
- orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
- tersangka; atau
- terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
(3) Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diajukan dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
- nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
- identitas orang yang terindikasi dari hasil analisis atau pemeriksaan PPATK, tersangka, atau terdakwa;
- uraian singkat tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
- tempat Harta Kekayaan berada.
(4) Permintaan . . .
(4) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
disertai dengan:
- laporan polisi dan surat perintah penyidikan;
- surat penunjukan sebagai penuntut umum; atau
- surat penetapan majelis hakim.
(5) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus ditandatangani oleh:
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau kepala kepolisian daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pimpinan instansi atau lembaga atau komisi dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik selain penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Jaksa Agung atau kepala kejaksaan tinggi dalam hal permintaan diajukan oleh jaksa penyidik dan/atau penuntut umum; atau
- hakim ketua majelis yang memeriksa perkara yang bersangkutan.
(6) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
ditembuskan kepada PPATK.
