UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 7
BAB 2 — TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap Korporasi
adalah pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap Korporasi juga dapat dijatuhkan pidana
tambahan berupa:
pengumuman putusan hakim;
pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi;
pencabutan . . .
pencabutan izin usaha;
pembubaran dan/atau pelarangan Korporasi;
perampasan aset Korporasi untuk negara; dan/atau
pengambilalihan Korporasi oleh negara.
