UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 6
BAB 2 — TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
(1) Dalam hal tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 dilakukan oleh Korporasi, pidana dijatuhkan terhadap Korporasi dan/atau Personil Pengendali Korporasi.
(2) Pidana dijatuhkan terhadap Korporasi apabila tindak
pidana Pencucian Uang:
dilakukan atau diperintahkan oleh Personil Pengendali Korporasi;
dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan Korporasi;
dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan
dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi Korporasi.
