UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 52
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala
PPATK bertanggung jawab memimpin dan mengendalikan pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK.
