UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 51
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Untuk dapat diangkat sebagai Kepala atau Wakil Kepala PPATK, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;
- sehat jasmani dan rohani;
- takwa, jujur, adil, dan memiliki integritas pribadi yang baik;
- memiliki salah satu keahlian di bidang ekonomi, akuntansi, keuangan, atau hukum dan pengalaman kerja di bidang tersebut paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
- bukan pemimpin partai politik;
- bersedia memberikan informasi mengenai daftar Harta Kekayaan;
- tidak merangkap jabatan atau pekerjaan lain; dan
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara.
