Pasal 44
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau
pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
meminta dan menerima laporan dan informasi dari Pihak Pelapor;
meminta informasi kepada instansi atau pihak terkait;
meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan pengembangan hasil analisis PPATK;
meminta informasi kepada Pihak Pelapor berdasarkan permintaan dari instansi penegak hukum atau mitra kerja di luar negeri;
meneruskan informasi dan/atau hasil analisis kepada instansi peminta, baik di dalam maupun di luar negeri;
menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
meminta keterangan kepada Pihak Pelapor dan pihak lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana Pencucian Uang;
merekomendasikan kepada instansi penegak hukum mengenai pentingnya melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian Transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana;
meminta informasi perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tindak pidana asal dan tindak pidana Pencucian Uang;
mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini; dan
meneruskan hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik.
(2) Penyedia . . .
(2) Penyedia jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i harus segera menindaklanjuti setelah menerima permintaan dari PPATK.
