Pasal 43
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 huruf c, PPATK berwenang:
menetapkan ketentuan dan pedoman tata cara pelaporan bagi Pihak Pelapor;
menetapkan kategori Pengguna Jasa yang berpotensi melakukan tindak pidana Pencucian Uang;
melakukan audit kepatuhan atau audit khusus;
menyampaikan informasi dari hasil audit kepada lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Pihak Pelapor;
memberikan peringatan kepada Pihak Pelapor yang melanggar kewajiban pelaporan;
merekomendasikan kepada lembaga yang berwenang mencabut izin usaha Pihak Pelapor; dan
menetapkan ketentuan pelaksanaan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor yang tidak memiliki Lembaga Pengawas dan Pengatur.
