Pasal 41
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
(1) Dalam melaksanakan fungsi pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, PPATK berwenang:
meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang memiliki kewenangan mengelola data dan informasi, termasuk dari instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang menerima laporan dari profesi tertentu;
menetapkan pedoman identifikasi Transaksi Keuangan Mencurigakan;
mengoordinasikan upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang dengan instansi terkait;
memberikan rekomendasi kepada pemerintah mengenai upaya pencegahan tindak pidana Pencucian Uang;
mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi dan forum internasional yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
menyelenggarakan . . .
menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan antipencucian uang; dan
menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
(2) Penyampaian data dan informasi oleh instansi
pemerintah dan/atau lembaga swasta kepada PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian
data dan informasi oleh instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Pemerintah.
