UU
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Pasal 40
BAB 6 — PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, PPATK mempunyai fungsi sebagai berikut:
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang;
pengelolaan data dan informasi yang diperoleh PPATK;
pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor; dan
analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi Transaksi Keuangan yang berindikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
