UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DOGIYAI
Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam . . .
PRESIDEN
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
