Pasal 16
BAB 6 — PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.
(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.
(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan . . .
PRESIDEN
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
