Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(5) Pemindahan . . .
PRESIDEN
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Dogiyai;
- utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk Kabupaten Dogiyai; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nabire, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan
aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri.
