UU
PEMBENTUKAN KOTA SUBULUSSALAM
Pasal 14
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Kota Subulussalam berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai dana perimbangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
