Pasal 15
BAB 6 — PENDAPATAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil sesuai
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar
Rp.5.000.000.000,00 ...
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kota Subulussalam sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Walikota Subulussalam.
(4) Apabila Kabupaten Aceh Singkil tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Kabupaten Aceh Singkil untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(5) Apabila Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tidak
memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum dari Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk diberikan kepada Pemerintah Kota Subulussalam.
(6) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Aceh Singkil.
(7) Penjabat Walikota Subulussalam menyampaikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam.
