UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 5
(1) Pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi, dan
finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Pasal 7 . . .
PRESIDEN
Pasal 7 substansi tetap, penjelasan pasal dihapus sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal Demi Pasal angka 4.
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
