UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 12
(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melakukan tugas
kekuasaan kehakiman.
(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta
pelaksanaan tugas Hakim ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
