UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 4
(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota,
dan daerah hukumnya meliputi wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibukota Provinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah Provinsi.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
