UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 2
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
