UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 32
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
berpengalaman . . .
PRESIDEN
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
