UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 33
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
