UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
- berijazah sarjana hukum; dan
- berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Panitera Muda, 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera Pengadilan Negeri.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
