UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 19
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena:
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;
- telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Negeri, dan 65 (enam puluh lima) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Tinggi;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal
dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
