UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986
Pasal 18
(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang,
Hakim tidak boleh merangkap menjadi:
- pelaksana putusan pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya;
- pengusaha.
(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi advokat.
(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19 . . .
PRESIDEN
