UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kota Pagar Alam, dipilih dan disahkan seorang Walikota dan
Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
