UU
PEMBENTUKAN KOTA PAGAR ALAM
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pada saat terbentuknya Kota Pagar Alam, penjabat Walikota Pagar Alam diangkat oleh Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah atas nama Presiden.
(2) Walikota Adminstratif Pagar Alam diangkat sebagai penjabat Walikota Pagar Alam.
PRESIDEN
Bagian Ketiga …
Bagian Ketiga
Perangkat Pemerintahan Daerah
