Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kota Pagar Alam, jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lahat tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat, yang keanggotaannya mewakili
kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kota Pagar Alam dengan sendirinya menjadi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pagar Alam.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat ditetapkan
berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang berpindah ke Kota Pagar Alam.
(4) Pengisian Kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Pagar Alam.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
