UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 54
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen badan
PRESIDEN
penyelesaian sengketa konsumen membentuk majelis;
(2) Jumlah anggota majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
ganjil dan sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang yang mewakili semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3), serta dibantu oleh seorang panitera.
(3) Putusan majelis bersifat final dan mengikat;
(4) Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas majelis
diatur dalam surat keputusan menteri.
