UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 53
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen Daerah Tingkat II diatur dalam surat keputusan menteri.
