UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 55
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Badan penyelesaian sengketa konsumen wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah gugatan diterima.
