UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 51
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen dalam menjalankan
tugasnya dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen terdiri atas
kepala sekretariat dan anggota sekretariat.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian kepala sekretariat dan anggota
sekretariat badan penyelesaian sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
