UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 50
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Badan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 ayat (1) terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- wakil ketua merangkap anggota;
- anggota.
