UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 49
BAB 11 — BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
(1) Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di
Daerah Tingkat II untuk penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan penyelesaian sengketa
konsumen, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen.
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
(3) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur
pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha;
(4) Anggota setiap unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berjumlah sedikit-dikitnya 3 (tiga) orang, dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian anggota badan penyelesaian
sengketa konsumen ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
