UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 39
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
PRESIDEN
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Badan Perlindungan
Konsumen Nasional dibantu oleh sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris yang diangkat oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
(3) Fungsi, tugas, dan tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
