UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 38
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional berhenti karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
sakit secara terus menerus;
berakhir masa jabatan sebagai anggota; atau
diberhentikan.
