UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 37
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah:
- warga negara Republik Indonesia;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- tidak pernah dihukum karena kejahatan;
- memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan
- berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
