UU
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Pasal 40
BAB 8 — BADAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL
(1) Apabila diperlukan Badan Perlindungan Konsumen Nasional dapat
membentuk Perwakilan di Ibu Kota Daerah Tingkat I untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
(2) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
