Pasal 9
Pengecualian atas Ektradisi
- Ekstradisi tidak diberikan dalam salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
(a) dimana orang yang dicari telah dibebaskan dari tuntutan atau hukuman karena kadaluarsa atau sebab-sebab yang sah lainnya sesuai dengan hukum dari salah satu Negara Pihak sehubungan dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradinya;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(b) dimana…
(b) dimana perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dimintakan ekstradisinya adalah jenis kejahatan yang berdasarkan hukum Negara yang Diminta, dianggap sebagai kejahatan yang hanya bertentangan dengan hukum militer;
(c) dimana orang yang dimintakan ektradisinya layak untuk diadili oleh pengadilan atau mahkamah yang khusus dibentuk untuk mengadili perkaranya atau yang hanya sewaktu-waktu, atau berdasarkan keadaan khusus diberi wewenang untuk mengadili perkara tersebut atau yang ekstradisinya dimintakan agar yang bersangkutan menjalani hukuman yangdijatuhkan oleh pengadilan atau mahkamah semacam itu;
(d) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang mendasar untuk menduga bahwa permintaan ekstradisi telah dibuat dengan maksud untuk menuntut atau menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, kewarganegaraan atau pandangan politiknya; atau
(e) dimana Negara yang Diminta mempunyai alasan yang mendasar untuk menduga bawa seseorang yang dimintakan ekstradisinya akan menjadi korban penyiksaan atau perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
- Ekstradisi dapat ditolak dalam salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
(a) dimana suatu penyidikan sedang dalam pelaksanaan atau penuntutan masih sedang dipertimbangkan di Negara yang Diminta sehubungan dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang dimintakan ekstradisinya;
(b) dimana Negara yang Diminta, dengan memperhatikan sifat dari kejahatan dan kepentingan Negara Peminta, mempertimbangkan dengan melihat keadaan perkara tersebut, termasuk umur, kesehatan atau keadaan pribadi lainnya dari orang yang dimintakan ekstradisinya, ekstradisi orang tersebut adalah tidak adil, bersifat menindas atau tidak sesuai dengan pertimbangan kemanusian;
(c) dalam hal seseorang dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sehubungan dengan suatu kejahatan, dengan hukuman penjara atau bentuk lain hukuman kehilangan kebebasan yang dijatuhkan di Negara Peminta dimana hukuman yang masih dijalaninya kurang dari 6 (enam) bulan, dengan memperhitungkan berat ringannya kejahatan tersebut;
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(d) Jika…
(d) Jika pejabat yang berwenang di Negara yang diminta demi kepentingan umum telah memutuskan untuk membebaskan dari penuntutan orang yang dimintaka ekstradisinya; atau
(e) dimana menurut hukum Negara yang Diminta kejahatan yang dimintakan ekstradisinya itu dianggap telah dilakukan baik seluruhnya atau sebagian di Negara tersebut.
