Pasal 7
Azas Kekhususan
- Menurut ayat 3 pasal ini seseorang yang diekstradisikan berdasarkan Perjanjian ini tidak akan :
(a) ditahan atau diadili, atau dibatasi kebebasan pribadinya dengan cara lain, di wilayah Negara Peminta atas kejahatan yang dilakukan sebelum ekstradisinya selain dari kejahatan yang ekstradisinya diberikan atau kejahatan lain yang disebutkan dalam pasal 2 dengan persetujuan Negara yang Diminta agar orang tersebut ditahan, diadili atau dibatasi kebebasan pribadinya; atau
(b) ditahan di Negara Peminta dengan maksud untuk mengekstradinya ke Negara ketiga atas kejahatan yang dilakukan sebelum penyerahannya, kecuali jika Negara yang diminta menyetujuinya penahanannya yang demikian itu.
Permintaan persetujuan dari Negara yang Diminta berdasarkan pasal ini harus dilengkapi dengan salinan semua pernyataan orang yang diekstradisikan itu mengenai kejahatan yang dimaksud dan dengan dokumen sebagaimana disebutkan dalam sub-ayat (a), (e), dan (f) dari ayat 2 Pasal 11 mengenai kejahatan yang dimaksud.
Ayat 1 Pasal ini tidak berlaku jika orang tersebut telah mendapatkan kesempatan untuk meninggalkan Negara Peminta dan tidak menggunakan kesempatan itu dalam jangka waktu 45 hari setelah pembebasannya atas kejahatan yang menyebabkan orang itu diekstradisikan atau jika orang itu telah kembali lagi ke wilayah Negara Peminta setelah ia meninggalkannya.
