UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 6
Non Bis in Idem
Ekstradisi atas seseorang tidak akan diberikan jika orang itu telah diadili dan diputus bebas atau dibebaskan dari segala tuntutan oleh pengadilan yang berwenang, atau telah menjalani hukuman di Negara yang Diminta atau di Negara ketiga sehubungan dengan perbuatan atau kealpaan yang merupakan kejahatan yang dapat dimintakan ekstradisinya.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7…
