Pasal 5
Ekstradisi Warganegara
Masing-masing Negara Pihak berhak menolak untuk mengekstradisi warganegaranya.
Jika Negara yang Diminta tidak mengekstadisi warganegaranya, Negara itu atas permintaan Negara Peminta wajib menyerahkan perkaranya kepada pejabat yang berwenang dari Negara yang Diminta untuk penuntutan. Untuk maksud ini berkas perkara, informasi dan bukti-bukti mengenai kejahatan itu harus diserahkan oleh Negara Peminta kepada Negara yang Diminta.
Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 2 Pasal ini, Negara yang Diminta tidak diwajibkan untuk menyerahkan perkara itu kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan penuntutan jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi. Jika pejabat yang berwenang itu tidak mempunyai yurisdiksi, Negara yang Diminta harus mengekstradisi orang yang dimaksud.
