UU
PENGESAHAN PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA
Pasal 4
Kejahatan Politik
- Seseorang tidak akan diekstradisikan jika kejahatan yang dimintakan ekstradisinya itu merupakan kejahatan politik, atau yang karena keadaan dimana kejahatan yang diduga telah dilakukan atau telah dilakukan itu, merupakan kejahatan yang bersifat politik.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Jika…
Jika timbul persoalan apakah suatu perkara merupakan kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik, maka keputusan pejabat yang berwenang dari Negara yang Diminta akan bersifat menentukan.
Menurut Perjanjian ini, menghilangkan atau mencoba untuk menghilangkan nyawa Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik atau kejahatan yang bersifat politik.
